Bawa Kabur Motor Korban Perkelahian, Tiga Terduga Diamankan Polsek Apenan

    Bawa Kabur Motor Korban Perkelahian, Tiga Terduga Diamankan Polsek Apenan
    Waka Polresta Mataram didampingi Kapolsek Ampenan saat Konferensi pers, (26/12/2022)

    Mataram NTB - Diduga melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor di Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram , tiga Tersangka kini diamankan anggota unit Reskrim Polsek Ampenan.

    Ketiganya diamankan atas hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Ampenan terbukti melakukan Pencurian Sepeda motor di Lokasi tersebut.

    Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK pada saat Konferensi pers didampinggi Kapolsek Ampenan AKP Faesal Afrihadi SH mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban dan dua rekannya hendak berkelahi dengan 7 orang di Lokasi tersebut.

    Melihat tak seimbang, lanjut Syarif, Korban dan dua rekannya berusaha meninggalkan lokasi tersebut dengan melarikan diri sementara Sepada Motor Korban ditinggal di lokasi kejadian dan iPhone tersimpan di Disboard.

    Akan tetapi setelah merasa keadaan sudah aman beberapa saat kemudian Korban bersama rekannya kembali ke lokasi kejadian, namun tidak melihat Sepeda motornya berada ditempat dimana ia parkir sebelumnya.

    "Atas kejadian itu korban merasa mengalami kerugian dan  langsung memutuskan untuk melaporkan ke Polsek Ampenan, "jelas Syarif.

    Kemudian Unit Reskrim Polsek Ampenan langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Tersangka pelaku akhirnya berhasil diketahui identitasnya oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan.

    Ketiga tersangka yang diamankan yakni I, pria 23 tahun, alamat Jempong, kemudian YH (17) dan MHP (17) yang keduanya beralamat di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

    "Mereka akhirnya berhasil kita amankan dan kini satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Ampenan, sementara dua tersangka lainnya diserahkan ke unit PPA karena masih dibawah umur, "jelas Syarif.

    Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah iPhone milik korban yang tersimpan di sepeda motor Korban, kemudian Sepeda motor jenis Scoopy milik korban.

    Untuk tersangka Dewasa yang kini telah diamankan dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb).

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Beserta Wali Kota Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Bukit Tinggi Datangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Ikuti Kami