Mataram NTB - Seorang tersangka pelaku Penggelapan berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sandubaya pada (9/01/2023) di salah satu Kos-kosan di lingkungan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Akibat perbuatannya tersangka pelaku terancam hidup di Bui.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Mako Polsek Sandubaya, (17/01/2023).
Dalam kererangan selanjutnya, Kapolsek Sandubaya menjelaskan, Peristiwa ini terjadi pada 25 November 2022 di TKP Kebon Babakan Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, dimana Korban bernama Haerudin (42), alamat Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya tengah duduk sambil minum minuman keras jenis tuak.
Tak berapa lama datang Tersangka pelaku duduk ditempat dimana korban sedang duduk sendiri. Lalu pada saat korban kencing ke toilet, tersangka pelaku membawa kabur Hp korban yang tersimpan diatas meja serta sepeda motor korban yang kontaknya masih menempel di Sepeda motor.
"Korban dan Tersangka ini saling mengenal bahkan sejak kecil mereka sudah saling kenal. Saat mereka duduk bersama di TKP, pada saat Korban izin ke toilet untuk buang air kecil, Tersangka langsung membawa kabur Hp dan sepeda motor korban, "jelasnya.
Diketahui Tersangka bernama T (40) lingkungan Bertais, Sandubaya Kota Mataram ini bahwa sebelumnya telah meminjam sepeda motor korban, namun korban membawanya kabur beserta Hp Korban pada saat korban di toilet.
Sepeda motor tersebut oleh Tersangka digadaikan sebesar 3, 5 juta rupiah. Berdasarkan pengakuan uang hasil gadai untuk membeli obat isterinya yang sedang sakit serta untuk poya-poya mabuk-mabukan.
Atas peristiwa tersebut Tersangka diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Adb)